NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan 93 warga binaan. Sidang ini fokus pada pengangkatan tamping, pengusulan pembebasan bersyarat, serta pelaksanaan wisuda D1 Teologi yang akan dilaksanakan di Lapas Kembangkuning, Senin (4/11).
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ketua TPP, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Andar Saenur Warikas. Dalam sambutannya, Andar menekankan pentingnya peran TPP dalam memastikan bahwa warga binaan mendapatkan pembinaan, bimbingan dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sidang ini merupakan langkah konkret untuk mendukung reintegrasi warga binaan ke masyarakat. Kami akan menilai dan memberikan rekomendasi terkait pengangkatan tamping dan pembebasan bersyarat, serta agenda wisuda D1 Teologi, " jelasnya.
Dalam sidang tersebut, pengangkatan tamping menjadi salah satu topik utama. TPP mendiskusikan kriteria dan prosedur yang diperlukan untuk pengangkatan tamping dan pekerja tersebut. Seluruh anggota sidang yang beranggotakan pejabat struktural dan pegawai kantor turut memberikan pendapat terkait WBP yang diikutkan dalam sidang, apakah memenuhi syarat ataukah tidak dalam pengusulannya.
Selain itu, TPP juga membahas pengusulan pembebasan bersyarat bagi beberapa warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman. Anggota TPP menilai pentingnya memberikan kesempatan bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat.
Tak kalah menarik, sidang juga menyoroti pelaksanaan wisuda D1 Teologi bagi warga binaan yang direncanakan di Lapas Kembangkuning. Program pendidikan ini bertujuan untuk memberika pengetahuan yang berguna bagi narapidana setelah mereka bebas serta sebagai tanda telah selesai mengikuti pendidikan D1 Program Teologi
Dengan adanya sidang TPP ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pihak Lapas dan warga binaan untuk mewujudkan rehabilitasi yang efektif, serta mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan baru setelah masa hukuman dan dapat memberikan pembinaan yang berkelanjutan.